Kamis, 27 Februari 2014

TERJAWAB HUBUNGAN DAPODIK, P2TK dan PADAMU NEGERI



Dalam surat edaran terlampir tersirat:

A. NRG diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

B. NRG disetorkan ke P2TK Direktorat sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik

C. Data JJM pada DAPODIK juga sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi Pendidik

D. Bagi Guru yang telah sertifikasi 2006-2012 namun belum punya NRG wajib lapor dengan syarat membawa bukti NUPTK yang telah diverval di PADAMU NEGERI

E. Proses Sertifikasi Guru periode 2014 saat ini menggunakan sumber data dari PADAMU NEGERI.

Artinya siklus penerbitan SKTP periode 2014/2015 nanti ada korelasi kaitan antara DAPODIK, PADAMU NEGERI dan P2TK.

Gambaran alurnya seperti ini:
Guru > NUPTK (Padamu Negeri) > Sergur/NRG (Pusat Profesi) > JJM (Dapodik) > SKTP (P2TK) > Guru

Hal ini juga menjawab kasus saat ini yang sudah punya NUPTK dari Padamu Negeri kemudian dientri pada DAPODIK namun dinyatakan tidak valid oleh P2TK.

Politik pada saat terjadi REFORMASI

Politik adalah salah satu bagian dari sistem kebudayaan, di samping ada yang disebut ekonomi, teknologi, seni dan agama. Ada negara yang memandang keikutsertaan setiap manusia dalam penggunaan kekuasaan untuk mengatur kehidupan bersama sebagai suatu hal yang baik, ada juga yang memandang itu justru sebaliknya. Negara yang memandangnya buruk lazim dikategorikan sebagai negara oligarki, sebaliknya negara yang memandangnya baik dikategorika sebagai negara demokrasi. Suatu negara pantas disebut negara demokrasi apabila ia mengundang partisipasi warga negara setiap kali hendak mengambil keputusan yang akan mempengaruhi jalannya kehidupan bersama. Ringkasnya demokrasi ada apabila ada partisipasi. Partisipasi ini berbentuk tuntutan dandukungan, tapi bisa juga kontrol atau pengawasan.

Keberhasilan suatu bangsa dalam membangun kehidupannya sangat ditentukan oleh bangsa itu sendiri, demikian pula dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia seharusnya mampu memandang dan menyikapinya secara sungguh-sungguh segala permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini. Sejalan dengan tuntutan reformasi di Indonesia telah terjadi perubahan dalam berbagai aspek kehidupan nasional. Banyak hal yang sebelumnya dianggap sebagai suatu hal yang biasa, harus mengalami perubahan karena dianggap tidak sesuai dengan era reformasi (Sari, 2007).

secara umum emang benar reformasi indonesia itu sukses akan tetapi secar khusus  apa benar indonesia itu tepat dengan Reformasi nya. kita dapat meliahat bahwa indonesia sangat maju dalam berbagai bidang . apa kita telah melihat secara detail bahwa itu  suatu kemajuan yang berujung ke makmuran..


Reformasi 1998 memang membuahkan hasil yang paling dibutuhkan masyarakat Indonesia. Yakni kebebasan politik. Dalam kebebasan ini, masyarakat bebas mengartikulasikan hak-hak sosial-politiknya. Baik melalui jalur politik formal (partai politik), maupun gerakan sosial. Persoalannya, kebebasan yang tanpa panduan telah melahirkan “ancaman” bagi sendi-sendi dasar berbangsa. Sebab ia mendedahkan berbagai gerakan sosial-politik yang jelas-jelas memiliki ideologi kontra-Pancasila.

Inilah yang menjadi keprihatinan mendasar Dr As’ad Said Ali. Wakil Ketua Umum PBNU yang baru mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari fakultas hukum Universitas Diponegoro pada 11 Februari kemarin ini, memang menggelisahkan ancaman ideologis atas ideologi negara kita, yakni Pancasila. Oleh karenanya, tesis yang membuahkan doktor kehormatan itu adalah gagasan As’ad, perlunya payung hukum penjaga Pancasila, dari serangan ideologi-ideologi politik yang pasca Reformasi, menyeruak tanpa kendali. Argumennya sederhana. Jika TAP-MPRS III/1966 melarang ajaran Marxisme-Leninisme-Komunisme, kenapa tidak ada UU yang melarang ideologi Islamisme misalnya, yang secara terang-terangan memperjuangkan pendirian Negara Islam?

Lima varian

Dalam buku terbaru yang merupakan riset empirik selama ia menjabat Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini, dipaparkan lima macam ideologi politik yang ada di Indonesia, yang menyeruak dalam kebebasan politik pasca Reformasi 1998. Ideologi-ideologi ini merentang di antara dua tradisi besar: ideologi sekular dan Islamisme. Oleh kareannya ia membuat lima tipologi, yakni kiri-radaikal, kiri-moderat, kanan-konservatif, kanan-liberal, dan Islamisme.

Pertama, kiri-radikal. Ideologi ini mendapat asupan teoritis dari Marxisme, yang kemudian melahirkan varian Leninisme dan Maoisme. As’ad berangkat dari peta global ideologi ini, yang mencakup sosialisme komunitarian, Marxisme, Anarkisme, Komunisme, Trotkyisme, Maoisme, Shactmanisme I, Neo-Konservatisme Laboris, Euro-Communism, Kiri-baru (1960), hingga varian-varian baru seperti Demokrasi Radikal, Marxisme Demokratis, Sosialisme Libertarian dan Sosialisme Pasar. Dasar teoritis ideologi ini tentulah Marxisme, yang menempatkan kapitalisme sebagai musuh utama, dan kelas buruh sebagai lokomotif perjuangan kelas. Sementara varian baru mengacu pada perluasan demokrasi, dari demokrasi elitis parlementer, kepada demokrasi partisipatoris. Perjuangan varian baru Demokrasi Radikal misalnya, tidak melulu perjuangan kelas. Melainkan perluasan demokrasi dari wilayah politik, kepada demokrtaisasi sosial-ekonomi (hlm. 3-15).

Di Indonesia, varian kiri-radikal ini terdapat pada Anarkis-Marxis. Yakni varian gerakan sosial-politik berhaluan Marxis yang anti-negara. Karena anarkisme merupakan ideologi anti-negara, maka persatuan antara anarkisme dan Marxisme terletak pada kekritisan atas kekuasaan negara yang selalu dilihat sebagai Leviathan yang menjajah. Serta perjuangan Marxian pada level buruh, petani, dan rakyat miskin kota. Menurut As’ad, Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah pusat-politik dari segenap gerakan anarkis-Marxian ini. Artinya, sebagai partai, PRD mampu menyatukan segenap gerakan buruh, petani, mahasiswa radikal dan rakyat miskin kota di dalam payung besar politik radikalnya. Hanya saja dalam perkembangannya, berbagai gerakan sosial radikal ini kemudian mengundurkan diri dari PRD, karena perbedaan pandangan.

Yang menarik As’ad mampu memberikan data gerakan radikal anarkis di negeri kita. Gerakan itu adalah Kolektif Kontra Kultura (Bandung), Anti Fascist and Racist Action (Jakarta) yang berafiliasi dengan organisasi anti-rasis internasional: Anti Racist Action (ARA). Di Yogyakarta juga terdapat Taring Padi yang berisi para seniman anarkis yang membentuk jaringan anarkis nasional, yakni Jaringan Anti Fasis Nusantara (JAFNus). Jaringan ini kemudian dibubarkan oleh pemerintah. Hanya saja pada tahun 2007, gerakan ini bangkit lagi dan membentuk Jaringan Anti-Otoritarian. Sebuah jaringan nasional yang berisi Kolektif Affinitas (Yogyakarta), Jakarta Anarchist Resistance yang kemudian menjadi Jaringan Otomatis (Jotos), Jaringan Autonomous Kota (Salatiga) dan Kolektif Bunga (Surabaya). Jaringan besar ini disatukan untuk menyambut MayDay 2007 dan bergabung dengan Aliansi Buruh Menggugah (hlm. 16-23).

Kedua, kiri moderat. Ini adalah varian sosial demokrasi yang ingin memperluas demokrasi dari ranah politik kepada ranah sosial-ekonomi. Varian ini berangkat dari tradisi sosialis namun percaya pada mekanisme demokrasi. Tujuan utama varian ini adalah negara kesejahteraan (welfare state), yang merupakan ejawantah cita-cita sosialis dalam negara demokrasi. Di Indonesia, varian sos-dem ini digerakkan oleh Gerakan Pembaharu Indonesia (1967), Partai Rakyat Marhein, Partai Rakyat Prima, Partai Penerus Perintis Kemerdekaan Indonesia (PGPPK) dan Partai Buruh Sosial Demokrat. Sementara itu bentuk gerakan sosialnya digerakkan oleh Forum Sosialis Demokratik, Pemuda Sosialis Jakarta, Perhimpunan Indonesia dan Uni Sosial Demokrat. Selain dalam gerakan sosial dan intelektual, sos-dem juga digerakkan melalui pergerakan buruh dengan tokoh Dita Indah Sari, dan rakyat miskin kota (Urban Poor Consortium) dengan tokoh Wardah Hafidz. Belakangan, gerakan ini getol menembakkan kritik kepada neo-liberalisme. Satu varian yang dibuku ini disebut sebagai kanan-liberal (hlm. 25-29).

Ketiga, kanan-konservatif. Varian ini menekankan konservatisisme. Yakni sebuah keinginan menjaga ketertiban sosial. Dalam kerangka ini, varian tersebut ingin kembali pada tatanan lama dan mengritik proses Reformasi yang  dianggap kebablasan. Untuk menjaga tertib sosial, model demokrasi elitis yang dipakai, sebab bagi varian ini, elitlah aktor sosial yang bisa menentukan corak kehidupan sosial-politik. Menurut As’ad, varian ini digerakkan oleh aktor-aktor lama politik Orde Baru yang bersembunyi di balik klaim nasionalisme. Maka, salah satu isu yang ditumpangi gerakan ini adalah kritik atas amandemen UUD 45, sehingga mereka mencetuskan perlunya kembali kepada dasar negara (dan juga NKRI) yang telah mapan itu. Selain aktor lama Orde Baru, varian ini juga digerakkan oleh petinggi militer radikal dan kaum nasionalis puritan. Organ-organ yang menggerakkan adalah Dewan Revolusi, Gerakan Kebangkitan Indonesia Raya, Perhimpunan Nasionalis Indonesia, dan bahkan Gerakan Indonesia Bangkit (hlm. 44-47).

Keempat, kanan-liberal. Varian ini mendasarkan diri pada filsafat liberalisme yang saat ini telah berkembang menjadi neo-liberalisme. Varian ini tentu bertujuan pada penguatan pasar bebas dan pengecilan intervensi negara. Targetnya adalah privatisasi dan dominasi multinational corporation di kancah ekonomi Indonesia. Secara struktural, varian ini digerakkan oleh ELIPS (Economic Law and Improved Procurement System), Partnership for Governance Reform in Indonesia, dan PEG (Partnership for Economic Growth). Ketiga lembaga ini telah mampu mengintervensi pemerintah sehingga melahirkan beberapa kebijakan yang menguntungkan perusahan-perusahaan multi-nasional, terhitung sejak 1997-2003. Kebijakan pro-pasar bebas tersebut adalah UU Kepailitan, UU Migas, UU SDA, UU Merek, UU Hak Cipta, UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan bahkan UU Otonomi Daerah (hlm. 47-55).  

Kelima, Islamisme. Dalam varian ini As’ad menyebutkan beberapa gerakan Islam radikal yang ia tempatkan sebagai non-maintream, berseberangan dengan gerakan Islam mainstream yakni NU-Muhammadiyah. Gerakan Islamis itu adalah Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Salafi-Wahabi, Salafi Jihadi, Jama’ah Tabligh, Syi’ah, Laskar Jihad Ahl Sunnah Wal Jama’ah, Majelis Mujahidin Indonesia, serta Jama’ah Ansharut Tauhid. Menariknya, As’ad juga mengurai jejaring al-Qaeda di AsiaTenggara dan hubungan strukturalnya dengan beberapa gerakan Islam radikal tersebut.

Dalam kesimpulan, As’ad memprediksi terjadinya benturan antara gerakan Islam radikal dan Islam mainstream. Hal ini perlu diwaspadai sebab gerakan Islam radikal ini telah menggerogoti basis massa gerakan Islam mainstream. Basis Muhammadiyah di perkotaan misalnya, telah digerogoti oleh jama’ah Ihkwan dan Hizbut Tahrir, Jama’ah Tabligh mengerogoti konstituen NU di perkotaan, gerakan salafi berusaha mengambil jama’ah NU puritan dengan pendekatan pesantren. Pada ranah internal gerakan-gerakan radikal itupun terjadi ketegangan. Jama’ah Ikhwan misalnya, tidak pernah sepakat dengan Hizbut Tahrir, demikian sebaliknya. Alasannya, Hizbut Tahrir yang menolak demokrasi, tidak sepakat dengan Ikhwan yang menggunakan jalur demokrasi. Sementara Salafi-Wahabi yang non-politis, mengecam Ikhwan dan Hizbut Tahrir yang bergerak pada ranah politik (hlm. 73-143).

Buku yang merupakan riset pribadi selama di BIN ini terbilang cukup berat, karena memuat data intelijen yang kaya. Oleh karena itu, buku ini memberikan data berharga yang jarang ditemukan dalam media dan buku-buku gerakan konvensional. Keseriusan penulis dalam memetakan ideologi gerakan-gerakan sosial-politik di Indonesia patut kita apresiasi sebagai upaya seorang “pengabdi negara” dalam menjaga dasar-dasar konstitusional kenegaraan kita. Apalagi posisi penulis sebagai Waketum PBNU, menyiratkan keterlibatan ideologis sang penulis dalam kontestasi gerakan sosial-politik di negeri ini. Dengan demikian kita bisa memahami kenapa PR besar yang direkomendasikan buku ini adalah perumusan “payung konstitusi” penjaga ideologi negara. Jawabnya jelas. Karena tanpa “payung konstitusi” itu, Pancasila bisa saja dijegal tengah jalan, oleh beberapa varian ideologi di atas, yang memang memiliki tujuan normatif-ideologis, berbeda dengan Pancasila.

judul buku: Ideologi Gerakan Pasca-Reformasi: Gerakan-gerakan Sosial-Politik dalam Tinjuan Ideologis
Penulis : As’ad Said Ali
Halaman: xii+156
Terbit: Februari 2012
Penerbit: LP3ES, Jakarta
Peresensi: Syaiful Arif*

politik negara-negara pecahan unisoviet

Politik yang ada didalam di dalam negara-negara bekas unisoviet tidak begitu baik . dalam gambaran umumnya politik-politik yang berjalan di dalam negara tersebut  ttidak berjalan dengan baik dan penuh rintangan yang di hadapkan baik dalam negeri maupun luar negeri. dalam kontek ini negra negara pecahan dari negara unisoveit ini terbagi menjadi beberapa wilayah .
  
Negara Baltik                              
1. ESTONIA
2. LATVIA
3. LITUANIA

Eropa Timur    
1. BELARUS 
2. MOLDOVA          
3. UKRAINA

Kaukasus Selatan     
1. ARMENIA 
2. AZERBAIJAN 
3. GEORGIA  

Asia Tengah
.1. KAZAKHSTAN 
2. KIRGIZSTAN 
3. TAJIKISTAN 
4. TURKMENISTAN  
5. UZBEKISTAN      

Rusia
1. RUSIA        

politik yang dianut oleh setiap negara ini memiliki perbedaan dengan politik terdahulunya.

1.  Moldova
  • Nama resmi: Republic of Moldova [Republica Moldova]
  • Bahasa resmi: 
  • Bekas Uni Sovyet
  • Ibukota: Chisinau
  • Luas wilayah (km2): 33.843
  • Penduduk: 
  • Etnis: 
  • Agama: 
  • Jenis kekuasaan: Republik ----
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Moldova terdiri atas 32 raion, 3 municipiul (kabupaten), 1 unitatea teritoriala autonoma, dan 1 unitatea teritoriala. Ke-32 raion adalah: Anenii Noi, Basarabeasca, Briceni, Cahul, Cantemir, Calarasi, Causeni, Cimislia, Criuleni, Donduseni, Drochia, Dubasari, Edinet, Falesti, Floresti, Glodeni, Hincesti, Ialoveni, Leova, Nisporeni, Ocnita, Orhei, Rezina, Riscani, Singerei, Soldanesti, Soroca, Stefan-Voda, Straseni, Taraclia, Telenesti, dan Ungheni. Ke-3 municipiul adalah: Balti, Bender, dan Chisinau. Unitatea teritoriala autonoma adalah Gagauzia. Unitatea teritoriala adalah Stinga Nistrului (a.k.a. Transnistria).
 
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet dipilih oleh Presiden dengan meminta persetujuan Parlemen. Presiden dipilih oleh Parlemen untuk masa bakti 4 tahun (boleh hingga dua kali). Perdana Menteri ditentukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Parlemen. Dalam 15 hari setelah penentuan, Perdana Menteri yang ditentukan tersebut harus memperoleh suara kepercayaan dari Parlemen mengenai program kerja dan seluruh anggota kabinetnya. Presiden Moldova bertindak selaku kepala negara dalam makna ia mewakili Moldova dalam pergaulan internasional dan penjamin kedaulatan serta integritas nasional. Presiden punya hak prerogatif untuk membubarkan Parlemen kendati belum habis masa tugasnya. Ia lalu menentukan kandidat pengganti Perdana Menteri dan membentuk kabinet setelah memperoleh suara kepercayaan dari Parlemen. Presiden mengundangkan legislasi yang disusun oleh Parlemen, mengeluarkan Dekrit, meratifikasi perjanjian internasional atas nama negara, mengangkat para hakim, dan panglima angkatan perang. Setelah amandemen konstitusi tahun 2000, Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan oleh Parlemen. Saat didukung oleh mayoritas parlemen, Presiden menjadi figur sentral dalam politik Moldova. Pelaksana kebijakan negara (eksekutif) Moldova adalah Perdana Menteri dan para Menteri. 
  • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Moldova disebut Parlamentul, yang terdiri atas 101 kursi yang seluruhnya dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 4 tahun. Wewenang utama Parlemen adalah memproduksi undang-undang dan meratifikasi perjanjian internasional. Selain itu, Parlemen juga berwenang mengadakan referendum, menafsirkan undang-undang, menyetujui garis besar kebijakan domestik dan mancanegara, dan memberi persetujuan atas budget negara. 
2. Belarus
  • Nama resmi: Republic of Belarus [Respublika Byelarus']
  • Mantan Uni Sovyet
  • Bahasa resmi: 
  • Ibukota: Minsk
  • Luas wilayah (km2): 207.600
  • Penduduk: 
  • Etnis: 
  • Agama: 
  • Jenis kekuasaan: Republik 
  • Bentuk negara: Kesatuan Belarusia terdiri atas 6 voblasts' (propinsi) dan 1 horad (kabupaten). Voblasts' nya adalah Brest, Homyel' (a.k.a. Gomel), Hrodna (a.k.a. Grodno), Mahilyow (a.k.a. Mogilev), Minsk, dan Vitsyebsk (a.k.a. Vitebsk). Sementara itu ke-1 horadnya adalah Horad Minsk (a.k.a. Minsk City).
 
  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat lewat Pemilu. Masa bakti presiden adalah 5 tahun. Perdana Menteri dan Deputi Perdana Menteri diangkat oleh Presiden. Presiden Belarusia adalah penjamin stabilitas negara. Presiden punya hak membentuk dan membubarkan parlemen serta mengeluarkan Dekrit atas sesuatu masalah. Kedudukan presiden di level nasional dan region cukup kuat. Presiden Belarusia juga bertindak selaku distributor kekuasaan, dengan mana ia dapat memediasi hubungan antarlembaga pemerintahan. Presiden Belarusia juga memiliki kekebalan serta terdapat undang-undang yang khusus menjaga kehormatan dan kewibawaannya. Dewan Menteri terdiri atas Perdana Menteri, dua wakil Perdana Menteri, dan para Menteri. Presiden, dengan persetujuan Palata Predstaviteley mengangkat Perdana Menteri. Dewan Menteri harus akuntabel kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Natsionalnoye Sobraniye.
 
  • Parlemen: Bikameral Parlemen Belarusia disebut Natsionalnoye Sobraniye. Natsionalnoye Sobraniye terdiri atas Sovet Respubliki (Dewan Republik) dan Palata Predstaviteley (Chamber of Representatives). Sovet Respubliki terdiri atas 64 kursi, dengan mana 56 anggota dipilih menruut region dan kota Minsk sementara 8 anggota lainnya diangkat oleh Presiden. Palata Predstaviteley terdiri atas 110 kursi, dengan mana seluruh anggotanya dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 4 tahun. Insiatif legilatif menjadi hak Presiden, para anggota  parlemen, Dewan Menteri, dan suatu kelompok pemilih yang didukung oleh 50.000 pemilih. Kendati demikian, hanya Presiden dan Dewan Menteri yang punya hak mengintroduksi draft undang-undang kepada Palata Predstaviteley yang berkenaan dengan penurungan kemampuan keuangan dan kenaikan beban keuangan negara.
3.Ukraina
  • Nama resmi: Ukraine [Ukrayina]
  • Bahasa resmi:  
  • Bekas Uni Sovyet.
  • Ibukota: Kiev
  • Luas wilayah (km2): 603.700
  • Penduduk:  
  • Etnis:  
  • Agama:  
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
  • Bentuk negara: Kesatuan  ---- Ukraina terdiri atas 24 oblast' (propinsi), 1 avtonomna respublika (republik otonom), dan 2 misto (kabupaten) dengan status sebagai oblast'. Ke-24 oblast' adalah: Cherkasy, Chernihiv, Chernivtsi, Dnipropetrovs'k, Donets'k, Ivano-Frankivs'k, Kharkiv, Kherson, Khmel'nyts'kyy, Kirovohrad, Kyiv, Luhans'k, L'viv, Mykolayiv, Odesa, Poltava, Rivne, Sumy, Ternopil', Vinnytsya, Volyn' (a.k.a. Luts'k), Zakarpattya (a.k.a. Uzhhorod), Zaporizhzhya, dan Zhytomyr. Avtonomna respublika adalah Crimea (a.k.a. Avtonomna Respublika Krym, atau Simferopol'). Sementara ke-2 misto adalah Kyiv dan Sevastopol. 
  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri (dibantu Deputi I dan II Perdana Menteri). Kabinet dinominasikan oleh Presiden. Presiden dipilih rakyat secara langsung untuk masa bakti 5 tahun. Presiden Ukraina punya kewenangan luas dalam bidang eksekutif dan sejumlah kuasa legislatif. Selaku eksekutif, Presiden mengangkat dan memberhentikan sejumlah pejabat negara seperti jaksa agung dan menegur kinerja kabinet. Dalam hal legislatif, Presiden berhak menginisiasi rancangan undang-undang dan memveto undang-undang yang diadopsi oleh Parlemen. Presiden berhak mengeluarkan dekrit dan arahan sesuai petunjuk di dalam konstitusi. Apabila Presiden berhalangan tetap dalam menjalankan tugas, maka juru bicara Parlemen beraksi selaku penjalan tugasnya. 
  • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Ukraina disebut Verkhovna Rada (Supreme Council/Dewan Tertinggi). Parlemen terdiri atas 450 anggota, dengan mana 50% kursi diberikan kepada para parpol yang beroleh minimal 5% suara Pemilu dan 50% lainnya bagi para anggota yang dipilih lewat distrik masing-masing wilayah. Setiap anggota bermasa bakti 5 tahun. Parlemen punya hak mengadopsi undang-undang, menyetuji budget, dan memilih Perdana Menteri atas personal yang diajukan pemegang suara mayoritas Parlemen. Parlemen berhak mengamandemen konstitusi. Bersama Presiden, Parlemen berhak mendeklarasikan perang dan damai. Veto Presiden dapat digagalkan Parlemen apabila didukung oleh 2/3 anggotanya.
4. Rusia
  1. SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Semipresidensial
  4. Komunis
  5. Demokrasi liberal
  6. liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri



  1. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA RUSIA

Semenjak perubahan besar yang terjadi, model sosialis telah kehilangan dayatariknya. Pemimpin-pemimpin Soviet tidak bisa lagi membujuk rakyatnya bahwamasa depan Komunisme yang cerah, ketika semua sama dan semua kebutuhandapat terpenuhi, akan tiba. Ketika sistem Komunis runtuh secara menyeluruh, halini mengindikasikan betapa sedikitnya dukungan terhadap komunisme. Akan tetapiternyata lebih mudah untuk membubarkan struktur komunis daripadamenggantikannya dengan struktur yang baru.Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat untuk membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan sosialismerevolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis Rusiamemahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari produksi,di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang penting dandi mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja. VladimirIlyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan kepalapemerintahan Soviet Rusia yang pertama. 

        Pemerintahan Soviet membagikekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana para pekerjadan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang mengatursoviets.Lenin menjamin bahwa struktur organisasi dari Partai Komunis memaksimalkanpengawasan dari pusat atas seluruh level pemerintahan. Partai sendiri dijaga untuk tetap kecil, menekankan bahwa keanggotaan partai merupakan suatu hak istimewadan suatu keharusan. Pada level yang lebih tinggi lagi, partai diorganisasikansepanjang garis teritorial. Setiap subdivisi daerah memiliki organisasi partai.Pada posisi puncak, kekuasaan terakhir untuk memutuskan kebijakan dipegangoleh Politbiro. Politbiro merupakan komite suatu kelompok kecil, senantiasamelakukan pertemuan secara teratur, yang beranggotakan sekitar 12 orangpemimpin-pemimpin negara yang paling kuat, yaitu: Sekretaris Jenderal PartaiKomunis, Ketua Lembaga Kementerian, beberapa sekretaris senior dari komitePusat PKUS, satu atau dua orang sekretaris pertama dari organisasi PartaiKomunis gabungan republik-republik, Menteri Pertahanan, Ketua KGB, danMenteri Luar Negeri.Kelemahan yang paling serius dari rezim terdahulu adalah ketidakmampuanmereka di dalam mengalihkan kekuasaan secara teratur dan damai dari satupemimpin ke pemimpin yang lain. 

        Kemudian, pemerintahan Mikhail Gorbachevyang sangat menekankan pada keterbukaan, glasnost, dalam hubungan antarapemimpin-pemimpin politik dan masyarakat, menekankan bahwa yang terpentingefektivitas partai sangat tergantung pada perbaikan ekonomi dari negara danmasyarakat. Awal tahun 1987, dia tidak hanya berupaya melaksanakandemokratisasi politik, tetapi juga menekankannya melalui suatu reformasi denganmengadakan pemilihan untuk pemerintahan lokal. Dia melegalisasi kepemilikan pribadi atas perusahaan dan kerja sama bisnis dan mendukung para pengusahauntuk memperkecil kesenjangan ekonomi akibat inefisiensi dari sektor negara.Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang begitu dramatis melaluiperkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa Timur. Semuapenguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim parlemen yangmulti partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali Rumania). BubarnyaKomunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai, kerjasama kepolisian,perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah dibangun sejak Stalinmemaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia II, lenyap.Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres Wakil-wakil Rakyat dan Supreme Soviet. 

        Dengan berakhirnya Uni Soviet, lembagaperwakilan ini menjadi organ utama dari kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilihsebagai presiden dari Federasi Russia pada bulan Juni 1991.Yeltsin menunjuk kepada model “Republik Presidensial”. Sebagaimana di Perancis,konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di mana pemerintah memerlukan kepercayaandari parlemen, tetapi presiden tidak. Presiden diberi kekuasaan untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengan kekuatan hukum, meskipunkeputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak olehparlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan parlemen. Dumabisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila sampai tiga kalikesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia dapatmembubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru. Pembubaran juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di dalampemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan olehpresiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harusmembubarkan parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen juga dibatasi oleh konstitusi. 

        Dia tidak dapatmembubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika parlemenmempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden menyatakankeadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya jabatan presiden.Berbeda dengan banyak sistem parlementer, di Russia pembentukan pemerintahtidak secara langsung ditentukan oleh komposisi partai di parlemen. Paling tidak,hubungan antara distribusi kekuatan partai dalam Duma dan keseimbangan politik pemerintah dihilangkan sama sekali. Sekalipun demikian, komposisi pemerintahantelah memperlihatkan upaya Presiden Yeltsin untuk membawa wakil-wakil partaipolitik dan aliran-aliran politik yang ada. .State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi PresidenYeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada sekutu-sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan mayoritas. 

        Berbeda dengan Dewan Federasi, Duma diatur oleh faksi-faksi partai. Wakilmasing-masing faksi mengisi badan pengarah, yaitu Dewan Duma. Dewan Dumamembuat keputusan-keputusan dasar dalam Duma dengan menghormati agendalegislatif dan proses-proses yang tengah berlangsung di Duma, dan juga beberapaundang-undang. Duma juga memiliki 23 komisi di mana kepemimpinan dankeanggotaannya didistribusikan secara tidak merata untuk tiap-tiap faksi.

cheat footballsaga



permainan ini adalah permainan yang dilakukan dengan menggunakan facebook. game ini sangat populer di kalangan anak muda sekarang.
saya disini akan memberikan bebrapa resep untuk menciptakan kartu yang paling sususah di buat.
  contohnya: 
pembuatan kartu truf
 
  1.  Hair Cream (Gold +40% (challenge), EXP +5, CND -10%) = Wine + Isotonic Water + Drinking Water + Legal Vitamin + Courage 
  2. Volley (SHO +15, REF +5, EXP +5, CND -15%)= Sombrero + Instep Drive + First Time Shoot + Power Shoot + Courage 
  3. Last Man (HAN +15, CON +5, EXP +5, CND -15%) = Jockeying + Zone lock + Kick n Rush + Man to Man + Spirit 
  4. Slide Tackle (TAC +15, SPD +5, EXP +5, CND -15%) = Jockeying + Last Breath + Rough Tackle + Power Sprint + Courage 
  5. Ritual (MAR +15, EXP +5, CND +5%) = Holiday + Fantasista + Highly Motivated + Spirited Up + Spirit
  •  Opening Ceremony (CON +25, EXP +5, CND -10%) = rare card
kegagalan itu sering dalam  pembuatan kartu tersebut.
jadi kita akan kehilangan bebrapa kartu:

Combine 2 kartu + gagal = Element
Combine 3 kartu + gagal = Basic Skill
Combine 4 kartu + gagal = Power Play
Combine 5 kartu + gagal = Advance Play


katru legend ini dapat di buat dengan menggabungkan 5 kartu yang sama. tapi ingat dalam penggabungan itu tidak selalu berhasil.

rujukan dari beberapa wab.

http://blackpoel.blogspot.com/2013/05/resep-combine-card-football-saga-2_31.html

http://kosrah.blogspot.com/2013/06/combine-cards-football-saga-terlengkap.html

Entri Populer