a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu
(perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai
apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu
persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui
2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang
tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian
perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.
Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan,
perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum
Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional
dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan
sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya
bersifat sementara dan harus dikuatkan
dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh
raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan
Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran
antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
Pembatalan
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
Terjadinya pelanggaran.
Adanya kecurangan
Ada pihak yang dirugikan.
Adanya ancaman dari sebelah pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar